Kampus Tak Dapat Izin Tambang, Hetifah Minta Fokus Pada Penelitian dan Pendidikan

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Mentari/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 60A menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Pemberian WIUP Batubara tersebut, dengan cara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP Batubara, status perguruan tinggi terakreditasi dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik ketentuan bahwa Perguruan Tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara, sehingga perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian.
“Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Meski batal dapat konsesi tambang, kampus tetap dapat menerima manfaat dari pertambangan. Hetifah mengimbau agar manfaat yang didapat itu harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, termasuk pengembangan perguruan tinggi.
Menurutnya perguran tinggi sebaiknya tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan atas perannya sebagai penerima manfaat atas pengelolaan sumber daya ini, sehingga tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.
“Pemerintah perlu segera menetapkan mekanisme untuk menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi melalui dana pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan,” ungkapnya. (tn/aha)